WOWBEKASI.ID – Sebuah surat edaran yang diduga diterbitkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dengan nomor 400.14.1.1/1004/Setda.Prokopim menimbulkan tanda tanya. Hal yang mencolok adalah kop surat yang berasal dari Wakil Wali Kota Bekasi, bukan Wali Kota Bekasi seperti biasanya.
Menanggapi isi surat edaran yang menginstruksikan pemutaran lagu Indonesia Raya di berbagai instansi di Kota Bekasi, anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS, Adhika Dirgantara, menyatakan dukungannya. Menurutnya, langkah tersebut sangat baik untuk menanamkan semangat nasionalisme di kalangan masyarakat.
“Saya sangat mendukung kebijakan ini karena bisa memperkuat rasa nasionalisme,” ujar Adhika Dirgantara pada Senin, 24 Februari 2025.
Namun, ia juga mengungkapkan keheranannya terkait penerbitan surat tersebut. “Yang mengejutkan, surat ini dikeluarkan dengan kop dan tanda tangan Wakil Wali Kota. Apakah karena Wali Kota sedang mengikuti retret? Atau memang ada urgensi mendesak sehingga tidak bisa menunggu kepulangannya?” tanyanya.
Adhika menegaskan bahwa seorang Wakil Wali Kota tidak memiliki wewenang untuk menerbitkan surat edaran kecuali telah mendapat delegasi resmi dari Wali Kota, baik secara tertulis maupun lisan. Selain itu, Wakil Wali Kota hanya bisa bertindak sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota dalam kondisi tertentu atau menerbitkan surat edaran yang bersifat internal di lingkungan tugasnya.
“Jika surat edaran ini diterbitkan tanpa dasar kewenangan yang jelas, maka bisa jadi tidak sah secara hukum maupun administrasi,” tegasnya.






