WOWBEKASI.ID – Menyambut bulan suci Ramadhan 1446 H, Pemerintah Kota Bekasi bersama Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota dan Kodim 0507/Bekasi mengeluarkan maklumat bersama terkait pelaksanaan ibadah dan ketertiban selama bulan suci.
Maklumat ini merujuk pada beberapa peraturan daerah serta rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi. Di dalamnya terdapat imbauan bagi umat Islam, masyarakat umum, serta aturan bagi pelaku usaha hiburan.
Pemkot Bekasi mengajak seluruh umat Islam untuk mengisi Ramadhan dengan kegiatan positif, baik ibadah ritual maupun sosial. Selain itu, masyarakat diminta untuk menyempurnakan ibadah dengan membayar zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga resmi seperti BAZNAS Kota Bekasi.
“Masyarakat yang tidak menjalankan ibadah puasa diminta untuk menghormati mereka yang berpuasa dengan menjaga sikap toleransi dan tidak makan, minum, atau melakukan aktivitas yang dapat mengganggu kekhusyukan ibadah di tempat umum,” keterangan dalam maklumat tersebut.
Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup
Berdasarkan maklumat tersebut, usaha hiburan seperti klub malam, panti pijat, karaoke, pub, biliar, sauna/spa, dan tempat hiburan lainnya yang berpotensi mengganggu ketenangan ibadah harus tutup mulai tiga hari sebelum Ramadhan, selama bulan suci, hingga tiga hari setelah Idul Fitri.
Pemkot Bekasi juga mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban dengan menghindari penyebaran berita hoaks, penyalahgunaan narkoba, perjudian, minuman keras, tawuran, hingga perbuatan asusila. Selain itu, warga dilarang menyalakan petasan atau melakukan sahur keliling yang dapat mengganggu ketenangan lingkungan.
Maklumat ini mulai berlaku sejak ditandatangani oada 17 Februari 2025 oleh Penjabat Wali Kota Bekasi Gani Muhammad, Kapolres Metro Bekasi Kota KBP Dani Hamdani, serta Dandim 0507/Bekasi Kolonel Arm Rico Ricardo Sirait.
Pemerintah berharap aturan ini dapat menciptakan suasana Ramadhan yang aman, nyaman, dan penuh keberkahan bagi seluruh warga Kota Bekasi.






