Menaker Serahkan Santunan Rp435 Juta untuk Ahli Waris Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Timur

WOWBEKASI.ID  – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja, termasuk sektor informal, saat penyerahan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur.

Ahli waris menerima santunan dengan total sebesar Rp435.624.820, setelah korban tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan segmen Bukan Penerima Upah (BPU).

“Hari ini kita melihat secara nyata bagaimana negara hadir. Ahli waris pekerja sektor informal yang mengalami musibah kecelakaan menerima manfaat jaminan sosial dengan total lebih dari Rp435 juta. Ini bukti bahwa perlindungan sosial harus dapat dirasakan semua pekerja tanpa terkecuali,” ujar Yassierli di Cikarang, Bekasi, Senin (4/5/2026).

Santunan tersebut diberikan kepada Baskoro Aji (31), suami sekaligus ahli waris almarhumah Tutik Anitasari (31), yang menjadi salah satu korban dalam insiden kecelakaan kereta. Almarhumah diketahui meninggalkan seorang suami dan anak balita.

Adapun rincian manfaat yang diterima meliputi:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp235.238.400
  • Santunan pemakaman Rp10.000.000
  • Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp11.886.420
  • Beasiswa anak senilai Rp166.500.000

Kasus ini menjadi contoh nyata pentingnya kepesertaan jaminan sosial, khususnya bagi pekerja sektor informal yang selama ini kerap belum terlindungi secara optimal.

Pemerintah pun terus mendorong perluasan kepesertaan melalui berbagai kebijakan, salah satunya pemberian diskon iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja BPU.

Menurut Yassierli, kebijakan tersebut bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperluas akses perlindungan sosial di tengah tantangan ekonomi.

“Melalui keringanan iuran ini, kami ingin memastikan semakin banyak pekerja informal dapat terlindungi. Iuran boleh lebih ringan, tetapi manfaat perlindungan tetap diberikan secara penuh,” tegasnya.

Ia menambahkan, manfaat jaminan sosial tidak hanya berupa santunan tunai, tetapi juga perlindungan jangka panjang bagi keluarga, terutama melalui program beasiswa pendidikan bagi anak.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menyatakan bahwa program jaminan sosial memberikan kepastian ekonomi bagi keluarga pekerja yang terdampak risiko.

“Manfaat ini memastikan keluarga pekerja tetap memiliki jaminan ekonomi sehingga dapat melanjutkan kehidupan dengan lebih terjamin,” ujarnya.

Melalui berbagai langkah tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menghadirkan perlindungan sosial yang inklusif, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh pekerja di Indonesia, baik formal maupun informal.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *