Pemkab Bekasi Terapkan WFH ASN 50 Persen, Pelayanan Publik Tetap Normal

WOWBEKASI.ID – Pemerintah Kabupaten Bekasi mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tindak lanjut surat edaran Kementerian Dalam Negeri tertanggal 31 Maret 2026 tentang penyesuaian budaya kerja di lingkungan pemerintahan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Endin Samsudin menjelaskan, kebijakan tersebut memperbolehkan pelaksanaan WFH hingga 50 persen bagi perangkat daerah yang bersifat pendukung atau tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan publik.

Bacaan Lainnya

“Untuk dinas pelayanan langsung dan yang menangani kebencanaan tetap 100 persen bekerja di kantor,” ujar Endin.

Ia menegaskan, pengaturan teknis pelaksanaan WFH diserahkan kepada masing-masing kepala perangkat daerah. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, sejumlah jabatan strategis tetap diwajibkan bekerja dari kantor, di antaranya pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas, serta kepala tim.

“WFH ini dilaksanakan satu hari dalam seminggu. Untuk penetapan harinya masih menunggu edaran resmi, meskipun dalam edaran Mendagri disebutkan hari Jumat,” jelasnya.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya penyesuaian sistem kerja ASN yang lebih fleksibel, sekaligus menjaga produktivitas dan efisiensi birokrasi di tengah dinamika pelayanan publik.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Bekasi juga tengah mempersiapkan pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tahun 2026 untuk penyusunan rencana pembangunan tahun 2027.

Puncak Musrenbang dijadwalkan berlangsung pada 8 April 2026 di Wibawa Mukti dengan melibatkan seluruh perangkat daerah.

Mengusung tema “Infrastruktur Berkeadilan untuk Konektivitas, Pelayanan Berkualitas, dan Ekonomi Berkelanjutan”, setiap organisasi perangkat daerah diminta menyusun program prioritas yang berdampak langsung terhadap masyarakat.

“Program yang diusulkan harus benar-benar prioritas dan manfaatnya dirasakan masyarakat,” tegas Endin.

Ia menambahkan, perencanaan pembangunan harus selaras dengan kebutuhan riil di lapangan, sehingga anggaran yang dialokasikan dapat digunakan secara efektif dan tepat sasaran.

Dalam kesempatan tersebut, Endin juga menyoroti implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah kewajiban alokasi belanja pegawai sebesar 30 persen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Meski demikian, ia menjelaskan bahwa aturan tersebut masih memberikan fleksibilitas bagi pemerintah daerah, tergantung pada kemampuan keuangan masing-masing daerah.

“Bahkan memungkinkan alokasi di atas 30 persen dengan persetujuan pemerintah pusat,” ujarnya.

Untuk memenuhi ketentuan tersebut, Pemkab Bekasi terus mengupayakan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, berbagai peluang pembiayaan juga dibuka melalui bantuan keuangan dari pemerintah provinsi maupun pusat, termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK).

Endin menekankan pentingnya peran seluruh perangkat daerah dalam mengoptimalkan sumber pendanaan tersebut agar kondisi APBD tetap sehat dan berkelanjutan.

“Seluruh perangkat daerah harus mampu memanfaatkan peluang ini agar APBD kita tetap sehat,” katanya.

Ia pun mengajak seluruh ASN di Kabupaten Bekasi untuk terus meningkatkan integritas dan semangat kerja dalam mendukung pembangunan daerah.

“Dengan semangat bersama, kita wujudkan Kabupaten Bekasi yang bangkit, maju, dan sejahtera,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *