WOWBEKASI.ID – Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama DPRD Kabupaten Bekasi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), yakni Raperda tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan serta Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
Persetujuan bersama tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kamis (12/6/2026).
Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bekasi atas selesainya pembahasan kedua raperda hingga mencapai tahap persetujuan bersama.
Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menghadirkan regulasi yang dibutuhkan masyarakat.
“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bekasi, khususnya Panitia Khusus 12 yang telah membahas Raperda tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan serta Panitia Khusus 13 yang telah membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat,” ujar Asep.
Ia menambahkan, proses pembahasan kedua raperda juga mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat yang turut memberikan masukan selama proses penyusunan regulasi.
“Sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif merupakan wujud komitmen bersama dalam menghadirkan kebijakan dan regulasi yang berpihak kepada kepentingan masyarakat,” katanya.
Perda Perlindungan Guru Beri Kepastian Hukum bagi Pendidik
Asep menjelaskan, Perda tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan menjadi langkah strategis dalam memberikan kepastian perlindungan bagi para pendidik yang selama ini menjadi ujung tombak pembangunan sumber daya manusia.
Menurutnya, guru dan tenaga kependidikan memiliki peran penting dalam membentuk karakter serta kualitas generasi penerus bangsa. Karena itu, mereka perlu mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab profesionalnya.
“Peraturan daerah tentang perlindungan guru dan tenaga kependidikan merupakan langkah strategis dalam memberikan kepastian perlindungan kepada para guru dan tenaga kependidikan yang memiliki peran penting dalam membentuk generasi penerus bangsa. Oleh karena itu, sudah selayaknya para pendidik mendapatkan perlindungan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab profesionalnya,” ungkapnya.
Salah satu substansi penting dalam perda tersebut adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan tingkat daerah.
Satgas tersebut diwajibkan terbentuk paling lambat 12 bulan setelah perda ditetapkan. Selain itu, seluruh aturan pelaksana yang diperlukan juga harus ditetapkan paling lambat satu tahun sejak perda diundangkan.
Perkuat Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat
Selain perda perlindungan guru, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bekasi juga menyepakati Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
Asep menilai regulasi tersebut sangat penting mengingat Kabupaten Bekasi merupakan daerah yang terus berkembang dengan aktivitas industri yang tinggi serta pertumbuhan penduduk yang terus meningkat setiap tahun.
Karena itu, pemerintah daerah membutuhkan landasan hukum yang kuat untuk menjaga ketertiban umum, ketentraman masyarakat, serta meningkatkan perlindungan terhadap warga.
“Sebagai daerah yang terus berkembang dengan aktivitas industri dan pertumbuhan penduduk yang cukup tinggi, Pemerintah Kabupaten Bekasi membutuhkan landasan hukum yang kuat untuk menjaga ketertiban umum serta meningkatkan perlindungan kepada masyarakat,” jelasnya.
Ia berharap kedua perda tersebut dapat menjadi instrumen yang efektif dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat ketahanan sosial masyarakat, serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
“Kami berharap kedua peraturan daerah yang ditetapkan hari ini dapat menjadi dasar yang kuat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat ketahanan sosial masyarakat, menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, serta mendukung terwujudnya Kabupaten Bekasi yang semakin maju dan berdaya saing,” tuturnya.
Untuk diketahui, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat telah melalui pembahasan bersama DPRD dan pemerintah daerah sejak 30 Maret hingga 12 Juni 2026.
Dokumen tersebut juga telah disempurnakan berdasarkan hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, termasuk penyesuaian terhadap sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru sehingga diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung pembangunan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Bekasi.






