WOWBEKASI.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya HM Kunang (HMK) sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan uang ijon proyek. Selain keduanya, KPK juga menetapkan SRJ, pihak swasta, sebagai tersangka pemberi.
Penetapan tersangka disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
“KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni saudara ADK selaku Bupati Kabupaten Bekasi periode 2025 sampai dengan sekarang, saudara HMK selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus ayah dari Bupati, dan saudara SRJ selaku pihak swasta,” kata Asep.
KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 20 Desember 2025.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Ade Kuswara dan HM Kunang menerima uang ijon dari SRJ senilai Rp9,5 miliar. Uang tersebut diduga merupakan uang muka jaminan proyek yang direncanakan untuk tahun-tahun mendatang.
“Setelah dilantik pada akhir tahun 2024, saudara ADK kemudian menjalin komunikasi dengan saudara SRJ yang merupakan kontraktor yang biasa melaksanakan proyek-proyek di Kabupaten Bekasi. Proyeknya sendiri belum ada, tetapi sudah dikomunikasikan untuk 2026 dan seterusnya, dan sering meminta sejumlah uang,” ujar Asep.
Menurut KPK, pemberian uang ijon tersebut dilakukan empat kali dan diserahkan melalui perantara.
“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp9,5 miliar, dengan empat kali penyerahan melalui para perantara,” kata Asep.
Selain ijon proyek, KPK juga mengungkap adanya penerimaan lain yang diduga diterima Ade Kuswara sepanjang tahun 2025 dari sejumlah pihak.
“Sepanjang tahun 2025, ADK juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak sehingga totalnya mencapai Rp4,7 miliar,” tambah Asep.
Atas perbuatannya, ADK dan HMK disangkakan melanggar Pasal 12 huruf h atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Sementara SRJ selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini.






