WOWBEKASI.ID — Dalam rangka menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban umum, Pemerintah Kota Bekasi mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak menyalakan petasan, kembang api, maupun sinyal darurat pada perayaan malam Tahun Baru 2026 di wilayah Kota Bekasi.
Imbauan tersebut ditujukan kepada warga, pelaku usaha, pemilik lahan atau area terbuka, serta penanggung jawab fasilitas umum dan fasilitas sosial. Jenis yang dilarang antara lain petasan (mercon), kembang api, red hand flare, smoke signal, hingga parachute signal yang berpotensi membahayakan keselamatan publik.
Pemkot Bekasi menegaskan, larangan ini diberlakukan berdasarkan Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang bahan peledak, Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2008, serta Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum.
Kebijakan tersebut bertujuan menciptakan suasana lingkungan yang aman, tertib, nyaman, dan kondusif, terutama bagi anak-anak, lansia, serta masyarakat secara umum yang berpotensi terdampak suara bising maupun risiko kebakaran.
Selain aspek keamanan, Pemkot Bekasi juga mengajak warga untuk mengisi momentum pergantian tahun dengan kegiatan yang lebih positif dan bermakna. Hal ini sejalan dengan kondisi sejumlah daerah di Indonesia yang tengah dilanda musibah, sehingga perayaan diharapkan dilakukan dengan penuh empati dan kepedulian sosial.
“Menjaga ketenangan lingkungan dan mengutamakan keselamatan bersama adalah bentuk tanggung jawab kita sebagai warga Kota Bekasi,” demikian imbauan resmi Pemkot Bekasi.
Dengan kerja sama seluruh elemen masyarakat, Pemerintah Kota Bekasi berharap perayaan Tahun Baru 2026 dapat berlangsung dengan aman dan nyaman.






