Skip to content
Menu
Berita

Soal Rekening Rp80 Juta Korlap Demo Pati, Polisi: Bukan Diblokir Hanya Ditunda Transaksi Lima Hari

Soal Rekening Rp80 Juta Korlap Demo Pati, Polisi: Bukan Diblokir Hanya Ditunda Transaksi Lima Hari

WOEBEKASI.ID — Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi resmi meluruskan polemik pembekuan rekening bank milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok. Kepolisian menegaskan bahwa tindakan yang diambil oleh penyidik Ditreskrimsus bukanlah pemblokiran permanen maupun penyitaan, melainkan penundaan transaksi keuangan sementara.

Langkah ini menyusul keluhan Botok mengenai sulitnya mengakses rekening bank yang menampung saldo sekitar Rp80,9 juta, yang rencananya dialokasikan untuk membiayai aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa publik perlu membedakan secara teknis hukum antara pemblokiran rekening dengan penundaan transaksi dalam tahap penyelidikan.

“Di sini kita luruskan ya, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi, bukan pemblokiran,” kata Budi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

Mengacu pada UU TPPU dan Regulasi P2SK

Budi merinci, mekanisme penundaan transaksi ini mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Regulasi tersebut memberi kewenangan kepada penyidik untuk menunda transaksi keuangan paling lama lima hari kerja guna kepentingan penyelidikan.

Selain itu, kepolisian menyoroti aspek legalitas dalam penghimpunan dana publik yang menggunakan rekening pribadi milik perorangan. Penyelidik mendasarkan langkah ini pada Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Di dalam aturan tersebut, penghimpunan dana publik harus menggunakan izin terkait tentang badan usaha, bukan dilakukan oleh perorangan,” ujar Budi menegaskan.

Rekening Dipastikan Kembali Normal Usai 5 Hari

Polda Metro Jaya memastikan tidak ada tindakan penyitaan atas saldo Rp80,9 juta tersebut. Pihak kepolisian juga mengonfirmasi telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Kementerian Sosial untuk meneliti mekanisme penggalangan dana yang dilakukan.

Budi menjamin, setelah prosedur penundaan transaksi selama lima hari kerja selesai dijalankan oleh penyidik, akses rekening bank milik Korlap AMPB tersebut akan dibuka kembali.

“Jadi kami luruskan, surat dari penyidik adalah permohonan penundaan transaksi. Setelah lima hari kerja proses penyelidikan selesai, rekening tersebut akan dibuka dan dikembalikan kepada pemiliknya,” tutur Budi memungkas.

 

Related Articles

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Get the newsletter

The day’s top stories, once a day.