Skip to content
Menu
Berita

Anggota DPRD Jawa Barat Lilis Nurlia Tinjau Status Lahan Keagamaan SMAN 3 Sukabumi

WOWBEKASI.ID – Anggota DPRD Jawa Barat Lilis Nurlia bersama Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke SMAN 3 Kota Sukabumi guna meninjau status lahan keagamaan sebagai bentuk perhatian terhadap keberlangsungan pendidikan serta fasilitas penunjang kegiatan keagamaan di lingkungan sekolah.

Kunjungan tersebut dilakukan menyusul proses penyusunan landasan hukum berupa nota kesepahaman (MoU) terkait kerja sama pengelolaan masjid yang berada di dalam area SMAN 3 Kota Sukabumi.

Diketahui, persoalan pengelolaan masjid yang berdiri di lingkungan sekolah tersebut sebelumnya sempat menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Karena itu, DPRD Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat berupaya menghadirkan solusi agar fungsi masjid sebagai sarana ibadah tetap berjalan baik tanpa mengganggu aktivitas pendidikan.

Lilis Nurlia menegaskan, keberadaan aturan resmi sangat penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dalam pengelolaan masjid sekolah.

“Kepastian hukum ini penting agar pengelolaan masjid berjalan baik dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Lilis.

Menurutnya, penyusunan MoU juga menjadi langkah strategis untuk mencegah masuknya pihak luar yang memiliki kepentingan tertentu dalam pengelolaan rumah ibadah di lingkungan sekolah.

“Jangan sampai ada pihak luar yang masuk dengan kepentingan tertentu sehingga mengganggu kenyamanan lingkungan pendidikan,” katanya.

Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat nantinya akan menyusun kerja sama bersama masyarakat setempat dan pihak sekolah terkait tata kelola masjid tersebut. Penyusunan dokumen kerja sama juga akan disesuaikan dengan regulasi pengelolaan masjid serta aturan pendidikan yang berlaku di lingkungan SMA dan SMK negeri.

Komisi V DPRD Jawa Barat menilai keberadaan masjid di lingkungan sekolah memiliki peran strategis dalam pembinaan karakter siswa, penguatan nilai keagamaan, hingga mendukung pendidikan moral peserta didik.

Karena itu, menurut Lilis, pengelolaan masjid harus dilakukan secara profesional, transparan dan tetap berada dalam koridor aturan pemerintah.

Selain itu, DPRD Jawa Barat juga mendorong agar penyusunan nota kesepahaman dilakukan secara terbuka dengan melibatkan seluruh unsur terkait, mulai dari pihak sekolah, tokoh masyarakat, pengurus masjid hingga pemerintah daerah.

Dengan keterlibatan seluruh pihak, diharapkan keputusan yang dihasilkan dapat diterima bersama serta menciptakan suasana harmonis di lingkungan sekolah maupun masyarakat sekitar.

“Semoga setiap langkah dan ikhtiar yang dilakukan dapat menghadirkan solusi terbaik demi terciptanya lingkungan pendidikan yang nyaman, harmonis dan mendukung pembinaan karakter generasi bangsa,” tutupnya. (ADHIKARYA PARLEMEN)

Related Articles

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Get the newsletter

The day’s top stories, once a day.