Pemkab Bekasi Berpotensi Raup PAD Rp1 Miliar dari Kerja Sama Pengolahan Sampah di TPA Burangkeng

WOWBEKASI.ID – Pemerintah Kabupaten Bekasi berpotensi memperoleh tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp1 miliar melalui kerja sama pengolahan sampah dengan PT Asiana Technologies Lestary di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Burangkeng.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) program landfill mining dan Refuse Derived Fuel (RDF) di Gedung Bupati Bekasi, Cikarang Pusat, Rabu (13/05/2026).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, mengatakan skema kerja sama ini menjadi terobosan baru dalam pengelolaan sampah modern karena tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebaliknya, pemerintah daerah justru mendapatkan keuntungan dari pemanfaatan lahan TPA Burangkeng.

“Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak perlu membayar tipping fee. Bahkan daerah memperoleh tambahan PAD sekitar Rp1 miliar dari pemanfaatan lahan TPA untuk operasional pengolahan sampah,” ujar Donny Sirait.

Menurutnya, model kerja sama tersebut berbeda dengan pola Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) yang selama ini banyak digunakan di sejumlah daerah. Dalam skema KPBU, pemerintah daerah umumnya harus membayar tipping fee atau biaya pengolahan sampah kepada pihak pengelola.

Donny menjelaskan, rata-rata tipping fee dalam proyek pengolahan sampah mencapai Rp250 ribu per ton. Jika kapasitas pengolahan mencapai 1.000 ton sampah per hari, maka beban anggaran yang harus ditanggung pemerintah daerah dapat mencapai sekitar Rp143 miliar per tahun.

“Kalau memakai pola KPBU, tentu APBD akan terbebani sangat besar. Sementara dalam kerja sama ini justru menghasilkan pemasukan bagi daerah,” katanya.

Selain memberikan keuntungan finansial, kerja sama tersebut juga diharapkan menjadi solusi atas persoalan overcapacity di TPA Burangkeng yang selama ini menjadi tantangan serius Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Melalui program landfill mining, timbunan sampah lama di TPA Burangkeng akan digali kembali untuk memulihkan kapasitas lahan. Sedangkan program RDF akan mengolah sampah menjadi bahan bakar alternatif pengganti batu bara yang dapat dimanfaatkan industri.

Donny menyebut konsep tersebut menjadi bagian dari penerapan circular economy atau ekonomi sirkular, di mana sampah dipandang memiliki nilai ekonomi dan energi.

“TPA Burangkeng ke depan tidak lagi sekadar tempat pembuangan akhir, tetapi dapat bertransformasi menjadi sumber energi baru terbarukan bagi industri di Kabupaten Bekasi,” ungkapnya.

Ia menilai langkah tersebut menjadi capaian strategis Kabupaten Bekasi dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang modern sekaligus efisien secara anggaran.

Bahkan, menurut Donny, hingga saat ini belum ada daerah lain di Indonesia yang mampu menjalankan dua program besar pengelolaan sampah secara bersamaan, yakni Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) untuk sampah baru dan landfill mining untuk timbunan sampah lama.

“Hingga saat ini belum ada daerah lain di Indonesia yang mampu mengintegrasikan kedua program ini secara simultan,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap sinergi pengolahan sampah melalui landfill mining dan RDF dapat menjadi solusi konkret bagi persoalan darurat sampah di wilayah perkotaan, sekaligus menjadi contoh pengelolaan sampah yang produktif, ramah lingkungan, dan menguntungkan bagi daerah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *