Terungkap di Sidang Korupsi Bupati Bekasi, Eks Sopir Angkot Dijadikan Direktur Perusahaan Cangkang untuk Proyek Pemkab

WOWBEKASI.ID – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang dugaan korupsi proyek di Kabupaten Bekasi yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya HM Kunang.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Senin (11/5/2026), saksi bernama Rudin mengaku dirinya yang sebelumnya bekerja sebagai sopir angkot direkrut menjadi direktur perusahaan cangkang oleh terdakwa Sarjan.

Bacaan Lainnya

Rudin diperiksa sebagai Direktur PT Tirta Jaya Mandiri dalam sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang.

Di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rudin mengaku tidak memahami operasional perusahaan dan hanya diminta namanya dipakai sebagai direktur.

“Sarjan itu adik saya. Saya awalnya bekerja di perusahaan Sarjan, terus diminta jadi direktur. Saya dulunya sopir angkot,” ungkap Rudin dalam persidangan.

Jaksa KPK Tony Indra kemudian mendalami bagaimana perusahaan tersebut bisa mendapatkan proyek pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Dalam sidang, JPU menyebut Sarjan diduga menggunakan sejumlah orang sebagai direktur bayangan untuk perusahaan-perusahaan yang dipakai mengikuti proyek pemerintah.

Selain Rudin, nama Nadih yang menjabat Direktur CV Singkil Berkah Anugerah juga disebut dalam persidangan sebagai direktur bayangan.

Pernyataan jaksa sempat diprotes tim kuasa hukum Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang yang menilai pertanyaan tersebut terlalu menyudutkan saksi.

Namun JPU kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Rudin yang menyebut dirinya memang hanya dipinjam namanya sebagai direktur perusahaan.

“Posisi saya hanya sebagai direktur bayangan karena tidak menjalankan kegiatan operasional perusahaan selain didirikan Sarjan,” kata JPU Tony Indra saat membacakan BAP.

“Berarti benar saudara jadi direktur bayangan?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Rudin di persidangan.

Rudin juga mengaku beberapa kali diminta menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) hingga dokumen pencairan proyek, namun seluruh kendali perusahaan tetap berada di tangan Sarjan.

“Awalnya enggak tahu, tapi sekarang udah tahu kayak gini. Enggak kepikir selama ini,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang didakwa menerima suap senilai Rp12,4 miliar dari Sarjan.

Rinciannya, Ade Kuswara diduga menerima Rp11,4 miliar, sementara HM Kunang menerima Rp1 miliar.

Uang tersebut diduga diberikan secara bertahap selama periode 2024 hingga 2025 agar Sarjan mendapatkan paket proyek pekerjaan di Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2025.

Sementara itu, terdakwa Sarjan sebelumnya telah dituntut hukuman 2 tahun 3 bulan penjara oleh JPU KPK dalam perkara proyek ijon Bupati Bekasi.

Selain pidana penjara, Sarjan juga dituntut membayar denda sebesar Rp150 juta subsider 70 hari kurungan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *