WOWBEKASI.ID – Pemkab Bekasi mulai mengarahkan kebijakan fiskal daerah ke sektor industri, khususnya pengelolaan limbah logam, sebagai respons atas berkurangnya dana Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat. Kebijakan tersebut disampaikan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang usai Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi di Cikarang Pusat, Rabu (26/11/2025) malam, sebagai langkah cepat menjaga stabilitas keuangan daerah sekaligus melindungi program layanan dasar masyarakat.
Bupati Ade menegaskan, pengurangan TKD membuat daerah tidak bisa lagi hanya bergantung pada dana pusat. Pemkab Bekasi, kata dia, kini mengedepankan dua langkah utama, yakni efisiensi belanja dan percepatan peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bekasi dengan mengalihkan anggaran ke sektor yang langsung menyentuh kebutuhan warga. “Kita akan lakukan efisiensi dengan mengalokasikan anggaran yang sudah ditransfer ke daerah, dikurangi oleh pusat ini, kepada hal-hal dasar kebutuhan masyarakat yang memang ini harus kita realisasikan,” ujar Ade Kuswara, Rabu (26/11/2025).
Menurutnya, belanja yang tidak berdampak langsung ke masyarakat akan ditekan agar pembiayaan sektor prioritas seperti infrastruktur lingkungan, pendidikan, dan kesehatan tetap berjalan. Efisiensi ini sekaligus menjadi bantalan agar warga tidak ikut menanggung dampak pemangkasan anggaran dari pusat. “Pemkab Bekasi mengambil langkah efisiensi belanja dengan menghindari pos-pos yang dianggap kurang memberikan manfaat besar kepada publik,” katanya.
Di sisi peningkatan pendapatan, Pemkab Bekasi mulai menggarap potensi besar yang selama ini belum tergarap optimal, yakni limbah logam dari aktivitas industri. Kabupaten Bekasi yang memiliki lebih dari 7.000 perusahaan dinilai menyimpan sumber PAD baru melalui mekanisme retribusi. Untuk itu, pemerintah daerah sedang menyiapkan Peraturan Daerah khusus sebagai payung hukum pemungutannya. “Untuk meningkatkan PAD, kita bisa membuat Peraturan Daerah terkait masalah penarikan retribusi dari sektor industri,” kata Ade.
Ia menegaskan, fokus utama Perda tersebut adalah limbah logam yang selama ini belum dikelola maksimal dari sisi kontribusi fiskal daerah. “Kita akan membuat Perda untuk pemungutan retribusi terkait masalah hasil limbah logam di Kabupaten Bekasi. Mengingat Kabupaten Bekasi ada 7 ribu lebih perusahaan industri,” tegasnya.
Bagi masyarakat, kebijakan ini diharapkan berdampak langsung pada peningkatan kualitas fasilitas umum. Pemkab Bekasi memastikan bahwa hasil retribusi limbah logam akan dikembalikan kepada publik dalam bentuk pembangunan jalan, sekolah, serta layanan kesehatan. Selain itu, kebijakan ini juga dinilai berpotensi mendorong pengelolaan limbah industri yang lebih tertib dan ramah lingkungan.
Proses penyusunan kebijakan ini, lanjut Ade, tidak hanya melibatkan eksekutif dan DPRD Kabupaten Bekasi, tetapi juga membuka ruang partisipasi warga. Masyarakat, aktivis, hingga pelaku usaha dipersilakan memberi masukan secara tertulis maupun langsung dalam forum resmi. Namun ia menegaskan seluruh proses tetap harus sesuai aturan hukum yang berlaku. “Membangun Kabupaten Bekasi perlu kolaborasi, bukan hanya eksekutif dan legislatif, tapi kita juga terbuka kepada semua pihak yang peduli terhadap pembangunan daerah,” ujar Ade.
Ke depan, Perda retribusi limbah logam ini akan menjadi instrumen penting Pemkab Bekasi dalam menjaga ketahanan fiskal daerah sekaligus meningkatkan manfaat nyata pembangunan bagi warga.
