Ribuan Honorer Non-Database Gelar Aksi di Istana, Tuntut Regulasi PPPK Paruh Waktu

WOWBEKASI — Ribuan massa dari Aliansi Honorer Non Database BKN Gagal CPNS Indonesia menggelar Aksi Damai Jilid 2 Nasional di depan Istana Presiden Republik Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025). Aksi ini dilakukan untuk memperjuangkan nasib honorer non-database yang belum terakomodasi dalam skema PPPK Paruh Waktu.

Ketua Umum Aliansi, Abdullah Sa’banah, mengatakan tenaga honorer non-database mengalami diskriminasi dalam pelaksanaan seleksi CASN/PPPK 2024. Meski telah lama mengabdi, mereka tidak mendapat akses setara dengan honorer yang terdaftar resmi di Database BKN.

“Minim sosialisasi, keterlambatan informasi, dan sistem SSCASN yang terkunci membuat honorer non-database kehilangan kesempatan ikut PPPK tahap II,” ujar Abdullah.

Ia menyebut kesenjangan kebijakan tersebut berdampak pada keresahan sosial, penurunan motivasi kerja, hingga potensi kehilangan sumber daya manusia berpengalaman dalam pelayanan publik.

Ketua Korlapnas Aliansi, Ariz Gunanza, menambahkan banyak honorer non-database yang setelah mengikuti seleksi CPNS justru dirumahkan karena tidak ada regulasi yang mengatur keberlanjutan status mereka.

“Banyak yang akhirnya dialihkan ke outsourcing. Status kerjanya tidak jelas, perlindungan hukumnya minim, dan gajinya lebih rendah karena dipotong fee pihak ketiga,” kata Ariz.

Menurut Ariz, kondisi ini bertentangan dengan pernyataan BKN yang menyebut tidak akan ada PHK massal dalam penyelesaian tenaga non-ASN.

Dalam aksi tersebut, Aliansi menyampaikan empat tuntutan resmi kepada Pemerintah Republik Indonesia:

  1. Presiden memerintahkan Menpan-RB menerbitkan regulasi untuk mengakomodasi honorer non-database (Gagal CPNS, TMS PPPK, tidak ada formasi, dan sudah mengabdi minimal dua tahun) ke dalam skema PPPK Paruh Waktu secara afirmatif.

  2. Menpan-RB menerbitkan pedoman agar PPK di pusat maupun daerah dapat mengusulkan penambahan kuota PPPK Paruh Waktu bagi honorer non-database.

  3. Kepala daerah seluruh Indonesia menyesuaikan anggaran sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 agar tidak ada honorer dirumahkan atau terkena PHK.

  4. Pemerintah mengambil langkah diskresi untuk menjamin perlindungan hukum, kepastian status, dan kesejahteraan honorer non-database.

Aliansi berharap tuntutan tersebut segera ditindaklanjuti demi terciptanya kebijakan ASN yang adil dan tidak diskriminatif.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *