WOWBEKASI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa Sumberjaya, Tambun Selatan, tahun anggaran 2024. Mereka adalah SH, Penjabat Kepala Desa Sumberjaya periode Juni 2023–September 2024; SJ, sekretaris desa; GR, kaur keuangan sekaligus operator Siskeudes; dan MSA, direktur CV Sinar Alam Inti Jaya.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bekasi, Ronal Thomas Mendrofa, SH memimpin pengelolaan keuangan desa dengan mengeluarkan anggaran infrastruktur fiktif. “Sebagian pekerjaan tak pernah dilakukan, sebagian lagi dipotong 5–15 persen sebelum dimulai,” ujarnya, Kamis (11/9/2025). Dana potongan dialirkan ke CV Sinar Alam Inti Jaya dan kemudian dibagi ke para pelaku.
Hasil audit menunjukkan kerugian negara sekitar Rp2,6 miliar. Sebagian dana, Rp256 juta, telah dikembalikan dan disimpan sebagai barang bukti. Penyidik juga menyita 142 item barang bukti dengan penetapan pengadilan.
Kepala Kejari Bekasi, Eddy Sumarman, menegaskan penyidikan masih berkembang. Keempat tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. “Ini peringatan bagi aparatur desa agar dana desa digunakan sesuai peruntukan,” kata Eddy.
