WOWBEKASI – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan agar seluruh satuan pendidikan di Kota Bekasi tidak lagi membebani orang tua murid dalam pengadaan buku pelajaran. Hal itu disampaikan dalam apel pagi bersama jajaran Pemkot Bekasi di Plaza Kantor Wali Kota, Senin (21/7/2025).
Tri mengingatkan bahwa anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) telah mencakup kebutuhan buku siswa dan harus digunakan secara tepat sasaran.
“Pembelian buku siswa itu sudah termasuk dalam Dana BOS. Tidak ada lagi sekolah-sekolah yang memungut biaya tambahan untuk itu. Pencegahan harus dilakukan, bukan menunggu sampai ada kesalahan lalu dieksekusi,” tegas Tri.
Ia menyebut, Inspektorat Kota Bekasi telah melakukan mitigasi ke sejumlah sekolah untuk mencegah potensi penyimpangan. Tri juga menyoroti praktik penjualan seragam oleh pihak sekolah. Ia membolehkan sekolah menjual seragam khusus seperti batik dan olahraga, namun harus disertai pertanggungjawaban yang jelas.
“Baju seragam merah putih bisa dibeli di luar sekolah, tapi batik dan olahraga boleh dijual di sekolah selama sesuai aturan resmi,” ujarnya.
Wali Kota Bekasi itu juga menyoroti penggunaan dana iuran koordinator kelas (korlas) yang selama ini kerap menimbulkan polemik di kalangan orang tua murid.
“Iuran korlas itu untuk pendidikan anak, bukan untuk menambah kesejahteraan tenaga teknis sekolah. Saya ingatkan betul soal ini,” tandasnya.
Pemkot Bekasi, lanjut Tri, akan terus melakukan pengawasan terhadap satuan pendidikan untuk memastikan kegiatan belajar mengajar berjalan tanpa membebani masyarakat.






