WOWBEKASI.ID – Wakil Ketua I DPRD Kota Bekasi, Nuryadi Darmawan menegaskan bahwa rotasi dan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi harus dilakukan berdasarkan kompetensi dan kinerja, bukan atas dasar kepentingan pribadi maupun politik.
Pernyataan tersebut disampaikan Nuryadi menyusul adanya rencana mutasi dan rotasi ASN di tubuh Pemkot Bekasi. Menurutnya, kebijakan tersebut idealnya diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat efisiensi birokrasi, serta mencegah terjadinya praktik-praktik korupsi.
“Kepala daerah harus melihat kompetensi yang dimiliki ASN, agar setiap pejabat ditempatkan sesuai dengan keahliannya,” ujarnya, Jumat (30/5/2025).
Ia mengacu pada Peraturan BKN RI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, yang menyebutkan bahwa proses mutasi wajib dilakukan berdasarkan kesesuaian antara kompetensi ASN dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan, dan pola karier, dengan tetap memperhatikan kebutuhan organisasi.
Politisi yang akrab disapa Nung ini juga menekankan bahwa kepercayaan terhadap calon pejabat tidak bisa hanya berdasar rekomendasi subjektif. Ia menilai bahwa rekam jejak, pengalaman dalam memimpin organisasi, serta kepangkatan dan eselon yang sesuai harus dijadikan tolok ukur utama dalam proses penempatan jabatan.
“Penempatan pejabat baru juga harus disesuaikan dengan visi dan misi kepala daerah. Perlu dipertimbangkan pula hadirnya figur-figur baru yang mampu bersinergi dengan program yang telah dicanangkan sejak awal pemerintahan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Nuryadi mengingatkan bahwa meski kepala daerah memiliki kewenangan dalam melakukan mutasi dan rotasi ASN, namun kebijakan tersebut harus ditujukan sepenuhnya demi kemajuan daerah.
“Jangan sampai rotasi ini hanya dijadikan alat politik. Harus dipastikan bahwa langkah ini bertujuan untuk memperkuat birokrasi, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan membangun Kota Bekasi secara profesional,” pungkasnya. (ADV/Humas DPRD Kota Bekasi)






