Menaker Larang Syarat Usia dalam Rekrutmen Kerja, Rekrutmen Wajib Non-Diskriminasi

WOWBEKASI.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang larangan adanya syarat batas usia dan diskriminasi lainnya dalam proses rekrutmen tenaga kerja di Indonesia. Larangan ini ditegaskan dalam pernyataan resmi di kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (28/5/2025).

Yassierli menegaskan bahwa praktik diskriminasi dalam rekrutmen, seperti syarat usia, penampilan, hingga status pernikahan, masih sering terjadi di Indonesia. Hal ini dinilai tidak adil dan bertentangan dengan prinsip kesetaraan kesempatan kerja bagi seluruh masyarakat.

Bacaan Lainnya

“SE ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemberi kerja terhadap prinsip non-diskriminasi dan memberikan pedoman jelas agar rekrutmen kerja dilakukan secara objektif dan adil,” jelas Yassierli.

Menurut Yassierli, batas usia hanya boleh diterapkan dalam kasus tertentu, misalnya jika memang secara nyata dibutuhkan karena karakteristik pekerjaan yang berkaitan dengan usia.

“Ketentuan tersebut tidak boleh menyebabkan hilangnya kesempatan memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum,” tegasnya.

Aturan ini juga mencakup kewajiban pemberi kerja untuk membuka kesempatan yang setara bagi penyandang disabilitas. Semua proses rekrutmen harus dilakukan dengan prinsip transparan, jujur, dan melalui kanal resmi untuk menghindari penipuan dan percaloan.

“Para pemberi kerja harus melakukan lowongan secara benar, jujur, dan transparan melalui kanal resmi, guna menghindari penipuan, pemalsuan, dan percaloan yang merugikan pencari kerja,” tambahnya.

Dengan diterbitkannya SE ini, Yassierli berharap dunia usaha dapat menerapkan rekrutmen yang inklusif dan non-diskriminatif, sehingga setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama dalam mendapatkan pekerjaan yang layak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *