WOWBEKASI.ID — Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Alimudin, memberikan tanggapan terkait beredarnya informasi mengenai rencana rotasi dan mutasi jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Diketahui, sejumlah posisi seperti Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan, serta Kepala Dinas Koperasi dan UMKM masih dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt), dan akan segera dilakukan rotasi-mutasi.
Namun, muncul persyaratan tambahan berupa pemeriksaan MCU (Medical Check Up) yang biayanya dibebankan kepada individu bersangkutan. Menanggapi hal itu, Alimudin menekankan pentingnya pelaksanaan rotasi-mutasi yang tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku.
“Terkait rotasi mutasi jabatan strategis adalah hal yang perlu segera untuk dilaksanakan dalam rangka peningkatan layanan pemerintah Kota Bekasi. Tetapi perihal teknis rotasi-mutasi harus sesuai dengan regulasi dan standar kepatuhan,” ujar Alimudin dalam keterangannya, Sabtu (12/4/2025).
Alimudin merujuk pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi. Dalam aturan tersebut, tidak disebutkan adanya persyaratan pemeriksaan MCU, apalagi pembiayaan yang dibebankan kepada pribadi.
Lebih lanjut, pada Bagian Ketiga Pasal 11 dijelaskan bahwa pembiayaan akibat pelaksanaan mutasi PNS dibebankan kepada, APBN untuk instansi pusat, dan APBD untuk instansi daerah.
“Ketika ada tambahan persyaratan, diharapkan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan profesional hukum yang relevan. Anggota DPRD pun punya fungsi regulasi, jadi seharusnya diajak bicara,” tambahnya.
Alimudin juga mengusulkan agar pelaksanaan MCU jika tetap diperlukan, diarahkan ke RSUD milik pemerintah daerah, bukan ke rumah sakit swasta.
“Langkah ini penting demi menjaga transparansi, keadilan, dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku dalam proses mutasi pejabat,”katanya. (ADV/Humas DPRD Kota Bekasi)






