Anggota DPRD Kota Bekasi Ii Marlina Soroti Keluhan Warga Terkait Biaya Nikah di KUA Jatiasih Capai Rp1,6 Juta

WOWBEKASI.ID, Bekasi – Anggota DPRD Kota Bekasi Dapil Jatiasih, Ii Marlina, menanggapi keluhan masyarakat soal biaya proses pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Jatiasih yang diduga mencapai Rp1,6 juta. Padahal, biaya resmi pencatatan nikah di luar hari kerja—yakni Sabtu, Minggu, atau hari libur nasional—hanya sebesar Rp600 ribu.

“Apa yang menjadi keluhan masyarakat terkait biaya urus pernikahan, saya juga menerima laporan tersebut dari warga. Kalau benar mencapai Rp1,6 juta, padahal resminya Rp600 ribu, tentu ini sangat merugikan,” ujarnya, Rabu (09/04/2025).

Bacaan Lainnya

Namun, Bendahara Fraksi PKS ini juga memberikan apresiasi atas keterbukaan Kepala KUA Jatiasih, Anshori Parinduri, yang menegaskan bahwa biaya resmi pernikahan hanya Rp600 ribu, termasuk pengurusan berkas dan buku nikah.

Anshori juga mengimbau agar masyarakat melakukan pendaftaran secara online melalui situs resmi simkah.kemenag.go.id paling lambat 10 hari kerja atau dua minggu sebelum tanggal pernikahan, dan paling jauh tiga bulan sebelumnya. Pembayaran dilakukan langsung melalui sistem PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) di aplikasi tersebut.

Menurut Ii Marlina, kasus seperti ini bukan kali pertama terjadi. Karena itu, ia menghimbau masyarakat untuk mengurus seluruh proses pernikahan secara mandiri dan transparan, serta meminta aparatur wilayah hingga tingkat RT/RW turut menyosialisasikan tata cara resmi kepada warganya.

“Saya juga mengapresiasi langkah Kepala KUA Jatiasih yang sudah melakukan penyuluhan teknis pernikahan. Semoga ini bisa dipahami baik oleh masyarakat maupun aparatur di Jatiasih,” jelasnya.

Selain itu, Ii Marlina menyoroti kurang maksimalnya sistem pelayanan online yang juga dikeluhkan warga, dan berharap ada peningkatan kualitas pelayanan dari KUA serta peran aktif aparatur wilayah.

“Semoga ke depan pelayanan KUA bisa semakin baik dan peran RT/RW bisa membantu memperlancar proses administrasi warganya,” pungkasnya.  (ADV/Humas DPRD Kota Bekasi)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *