WOWBEKASI.ID – Pemerintah Indonesia telah memutuskan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% akan diberlakukan khusus untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi. Hal ini diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 31 Desember 2024.
“Hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPn Barang Mewah (PPnBM) yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada,” kata Prabowo.
Keputusan ini membatalkan pengumuman sebelumnya dari pejabat Kementerian Keuangan yang menyatakan bahwa kenaikan PPN akan berlaku secara umum, kecuali untuk minyak goreng yang dijual di bawah program pemerintah, gula untuk industri, dan tepung terigu, yang tetap dikenakan tarif PPN 11%.
- Barang dan jasa mewah yang akan dikenakan tarif PPN 12% mencakup:
- Kendaraan bermotor mewah: Termasuk mobil mewah, sepeda motor premium, dan sejenisnya.
- Hunian mewah: Seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya.
- Pesawat udara pribadi: Kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga.
- Kapal pesiar mewah: Kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata.
- Barang mewah lainnya: Seperti balon udara, peluru senjata api, dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.
Ketentuan mengenai pengenaan PPnBM atas kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.010/2021 yang terakhir diubah dengan PMK Nomor 42/PMK.010/2022. Sementara itu, barang mewah selain kendaraan bermotor diatur dalam PMK Nomor 96/PMK.03/2021 yang terakhir diubah dengan PMK Nomor 15/PMK.03/2023. Untuk peraturan terbaru terkait implementasi kebijakan ini, Kementerian Keuangan masih dalam proses finalisasi dan akan segera diumumkan kepada publik.






