WOWBEKASI.ID – Jelang rencana aksi demonstrasi pada Kamis (27/8/2026), Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, mengeluhkan penghentian akses terhadap sejumlah kanal komunikasi serta rekening bank miliknya secara mendadak.
Botok menyebut penutupan akses tersebut terjadi secara beruntun sejak akhir pekan lalu tanpa pemberitahuan awal dari pihak penyedia layanan maupun otoritas terkait.
“Tanggal 22 Agustus jam 11.00 siang akun TikTok saya diblokir. Jam 13.00 rekening saya diblokir, lalu jam 03.00 pagi WA saya hilang,” ujar Botok saat ditemui di depan Gerbang Utama Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (24/8/2026).
Ia mengungkapkan, rekening bank yang dibekukan menampung saldo sekitar Rp80 juta. Menurut klaimnya, dana tersebut merupakan hasil penggalangan donasi masyarakat untuk menyokong operasional aksi demonstrasi yang dijadwalkan berlangsung pada 27 Agustus mendatang di Jakarta.
Polisi Bantah Pemblokiran: Penundaan Transaksi 5 Hari
Menanggapi tuduhan tersebut, Polda Metro Jaya meluruskan polemik mengenai penghentian akses rekening milik koordinator lapangan demo tersebut. Pihak kepolisian menegaskan tidak pernah mengajukan surat penyitaan maupun pemblokiran permanen.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa langkah yang diambil penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah penundaan transaksi dalam rangka proses penyelidikan.
“Di sini kita luruskan, surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi, bukan pemblokiran,” kata Budi di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/8/2026).
Budi merinci, skema penundaan transaksi tersebut mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang membatasi waktu penundaan maksimal lima hari kerja.
Soroti Legalitas Penggalangan Dana Publik
Lebih lanjut, Polda Metro Jaya menyoroti legalitas pengumpulan uang Rp80 juta yang dilakukan oleh perorangan. Penyelidik mengacu pada Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Aturan tersebut memuat ketentuan bahwa aktivitas penggalangan dana dari masyarakat wajib memiliki izin resmi serta menggunakan wadah badan usaha, bukan atas nama rekening pribadi.
Guna menindaklanjuti penyelidikan ini, kepolisian telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Kementerian Sosial.
“Setelah lima hari kerja dari proses penyelidikan penundaan transaksi, rekening tersebut akan dibuka dan dikembalikan kepada pemiliknya,” tutur Budi memungkas.
