WOWBEKASI.ID – Bambang Purwanto, anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, angkat bicara terkait aksi demo buruh yang menuntut revisi keputusan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat mengenai upah sektoral. Para buruh menilai keputusan tersebut hanya mengakomodasi daerah Subang dan Depok, sementara Bekasi sebagai salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia belum mendapatkan perhatian yang semestinya.
Bambang menjelaskan bahwa terkait upah minimum sektoral, Dewan Pengupahan Kota Bekasi—yang terdiri dari perwakilan pemerintah, serikat pekerja, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)—sudah mencapai kesepakatan.
“Untuk upah minimum sektoral, karena sudah ada kesepakatan di Dewan Pengupahan Kota Bekasi, kita tinggal menunggu keputusan dari Pj Gubernur Jawa Barat. Harapan kami keputusan ini bisa diputuskan pada bulan ini, sehingga dapat berlaku efektif mulai 1 Januari 2025,” ujar Bambang saat dihubungi, Selasa (24/11/2024).
Ia juga menambahkan bahwa surat rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kota Bekasi melalui Pj Wali Kota Bekasi telah dikirimkan kepada Pj Gubernur Jawa Barat minggu lalu.
“Kita berharap rekomendasi ini dapat segera direspons agar kejelasan mengenai upah sektoral dapat diberikan, demi kepastian bagi pekerja dan pengusaha,” katanya.
Sebelumnya, sebanyak 11 perwakilan buruh yang tergabung dalam Buruh Bekasi Melawan (BBM) mengadakan pertemuan dengan Sekretaris DPRD Kota Bekasi, perwakilan Dinas Tenaga Kerja, serta dihadiri oleh Kapolres, Senin (23/12/2024). Pertemuan berlangsung di Gedung DPRD Kota Bekasi untuk membahas revisi keputusan Pj Gubernur Jawa Barat terkait upah sektoral yang dinilai hanya mengakomodasi Subang dan Depok.






